Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengharuskan penggabungan lembaga perangkat Daerah , maka sejak tahun 2009 Badan Pengembangan SDM Aparatur bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah dan berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Seiring berjalannya waktu dan keinginan untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, dimana peningkatan kompetensi aparatur ditempatkan pada posisi teratas dari panca karya pembangunan Provinsi Sulawesi Barat maka pada tahun 2012 Badan Pendidikan dan Pelatihan kembali berdiri sendiri.
Nampaknya tahun 2017 Badan Diklat Provinsi Sulawesi Barat berubah lagi kebentuk semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan hasil penataan lembaga perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Barat kembali berganti nama menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016. Selain itu perubahan juga terjadi pada susunan organisasi serta tugas dan fungsi.