Sosialisasi Lanjutan Penerapan Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah

Mamuju – Dalam rangka memperkuat implementasi reformasi birokrasi dan mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Barat kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi lanjutan penerapan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Rabu, 23 April 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan beserta seluruh pejabat Administrator, struktural, fungsional, dan pelaksana pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah , serta menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Sulawesi Barat, Ibu Nurrahmah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Drs. Farid Wajdi, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam menerapkan sistem kerja berbasis hasil (output-oriented), bukan hanya aktivitas (input-oriented). Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh ASN memahami konsep, teknis pelaksanaan, serta indikator kinerja berdasarkan sistem kerja baru yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2022.
“Sistem kerja ini bukan sekadar perubahan prosedural, tapi merupakan fondasi menuju birokrasi modern yang adaptif, digital, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Dalam sosialisasi lanjutan ini, peserta diberikan penjelasan teknis mengenai:
- Penataan jabatan fungsional pasca penyederhanaan birokrasi.
- Mekanisme perencanaan kinerja berbasis hasil.
- Implementasi kerja hybrid (kantor dan remote) sesuai kebutuhan.
- Pemanfaatan platform digital untuk monitoring kinerja.
Selain itu, dilakukan sesi diskusi interaktif dan pendampingan teknis agar setiap unit kerja mampu menyusun Sistem Kerja (SK) sesuai karakteristik dan tupoksi masing-masing.