Mamuju – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Rekonsiliasi Gaji Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini berlangsung pada 2–4 September 2025 di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan merujuk pada hasil perhitungan gaji ASN melalui aplikasi SIPD.
Kepala BPSDMD Sulbar, drg. Asran Masdy, S.Kg., M.A.P menyampaikan bahwa keikutsertaan BPSDM dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pengelolaan gaji ASN berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, MM, data yang akurat sangat menentukan ketepatan perhitungan gaji ASN. Karena itu, BPSDM mendukung penuh proses rekonsiliasi ini agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan ASN maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, BPSDMD bersama OPD lainnya diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran ASN, demi mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.