Catatan Webinar Seri 37 “Pola Karier ASN Pasca Penyetaraan Jabatan”
Mamuju– Mengangkat tema “Karier ASN Pasca penyederhanaan birokrasi”, webinar seri 37 yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Sulawesi Barat sukses menarik perhatian para Aparatur Sipil Negara, peserta webinar tampak sangat antusias menyampaikan pertanyaan kepada narasumber, Webinar ini diselenggarakan pada tanggal 15 Feberuari tahun 2024.
Kebijakan penyederhanaan birokrasi itu sendiri diungkapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019- 2024. Yakni dengan melakukan penyederhanaan birokrasi secara besar -besaran dilingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Secara spesifik, penyederhanaan birokrasi disebutkannya dengan melakukan pemangkasan jabatan struktural yang ada saat ini, dari level eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV menjadi hanya dua atau tiga level jabatan struktural saja yaitu eselon I, eselon II dan eselon III.
Kebijakan ini merupakan lagkah kokret pemerintah untuk mengoptimlakan kinerja birokrasi, beberapa poses adaministrasi yang terlalu panjang dan bertele-tele dipangkas prosesnya agar lebih efektif dan efisien. Namun tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi misalnya dampak penyederhaanaan ini terhadap kerja ASN yang semula pejabat struktural dengan kecenderungan mengatur, setelah diseterakan menjadi jabatan fungsional harus beradaptasi kembali dengan sistem kerja jabatan fungsional yang lebih spesifik pada bidang keahlian, fokus pada tugas pokok untuk mencapai angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris, M.Si bahwa “selama ini birokrasu kita masih dikendalikan cara-cara lama struktural model, ini yang mesti digeser dengan menggunakan prinsip-prinsip baru yang moderen dan berdaya saing itu, hanya didaptkan dengan sistem kerja birokrasi yang style fungsional lebih kuat dibandingkan strukturalnya”.
Perubahan pola kerja pasca penyetaraan jabatan yang mengharuskan proses adaptasi dengan cara kerja baru menurut Drs. Abdul Salim Gassing, M.H selaku narasumber bahwa “ini perlu diikuti dengan perubahan mindset yang awalnya bisa memberi perintah selama sebagai pejabat struktural menjadi cara kerja yang dituntut untuk kolaboratif setalah disetarkan ke dalam jabatan fungsional, terkait karis PNS yang telah disterakan mestinya lebih mengutamakan pola karir jabatan fungsional karena selama ini bahkan masih terdapat pejabat yang telah disetarakan masih tidak mengerti tugas pokok dan fungsinya. perlu juga diingat bahwa jabatan fungsional ini dapat menduduki jabatan manajerial”.
Masih terkait pola karir PNS, Hj. Asa, S.Sos, M.Si selaku narasumber menguraikan pola karir ASN dari kedudukan, tanggung jawab, tugas dan klasifikasi jabatan, dari paparannya merujuk pada PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 bahwa pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memipin satu unti organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tugas jabatan fungsional memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat juga diberikan tugas lainnya, klasifikasi jabatan fungsional disusun berdasrkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi. Pengembangan karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal dan diagonal, artinya pola karier JF pasca penyetaraan masih memiliki kesempatan untuk diangkat ke dalam jabatan pimpinan tinggi ataupun jabatan administrasi.
Kepala BPSDMD Provinsi Sulawesi barat Drs. Farid Wajdi, M.Pd diakhir acara webinar mengatakan bahwa “ PNS perlu memiliki semangat yang lebih besar lagi agar setiap pejabat yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat mengambngkan pola kariernya dengan cara-cara agile”.