Mengakselerasi Pengembangan Kompetensi ASN melalui Penerbitan Peraturan Gubernur.
Jika anda mau bekerja teratur
Maka buatlah aturan
Jika anda tidak membuat aturan dalam bekerja
Maka anda sengaja tidak bekerja teratur.
_anonim_
Mamuju – Bertempat di ruang rapat BPSDM, Selasa 21 Februari 2023 telah berlangsung rapat awal pembahasan peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Barat No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala BPSDM, Farid Wajdi, para eselon III diantaranya Wahyu, Bardianto, Plt. Muhammad Fajri. Sekretaris Badan tidak hadir berhubung sedang mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretaris dalam Pengelolaan SPBE di Bali. Hadir pula para Widyaswara BPSDM serta Afrisal (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Rina sebagai Analis Hukum dari Biro Hukum.
Dalam kesempatan itu, Farid Wajdi menyampaikan bahwa ada 5 (lima) hal yang mendasari diterbitkannya Pergub ini, yaitu :
- Bahwa di dalam Perda yang lalu, ada beberapa pasal yang perlu ditindaklanjuti antara lain Pasal 7 ayat 4, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 36, Pasal 38 & 39, Pasal 42.
- Bahwa Pergub ini dibuat utk memperlancar dan mempermudah segala kegiatan yang dilaksanakan di BPSDM
- Memberikan pedoman yang rinci tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di BPSDM
- Mengantisipasi respon perubahan-perubahan yang semakin cepat
- Sebagai sumber referensi berupa norma yang mengatur tata kelola pelaksanaan Diklat baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.
Menurut Nur Alam Tahir selaku Koordinator Widyaswara dan Ketua Tim Penyusunan Pergub, bahwa dalam pergub ini, ada 8 (delapan) point yang menjadi titik utama pembahasan, hal ini terkait dengan amanah yang telah tertera dalam Perda Tahun 2022.
Sejumlah masukan dan sumbangan pemikiran dalam merespon draft Perda itu, antara lain dari Jumail, Sahabuddin, Afrisal, Nurbayani, Taufiq, Abd. Kadir. Namun pada tahap awal ini, pembahasan berfokus pada pembagian tugas membahas masalah sesuai yang diamanahkan. Pembagian tugas tersebut adalah sebagai berikut :
NO | NAMA | PERATURAN YANG DIBAHAS |
1 | Drs. Wahyu | Peraturan Daerah Pasal 13, 14, 15 |
2 | Bardianto, S.Sos | Peraturan Daerah Pasal 19 |
3 | Abd. Kadir, SE., M.AP | Peraturan Daerah Pasal 19 |
4 | Muhammad Fajri | Peraturan Daerah Pasal 36 |
5 | Rahmat Kaco, SE., M.AP | Peraturan Daerah Pasal 38 & 39 |
6 | Taufiq, S.Ag | Peraturan Daerah Pasal 42 |
7 | Muchlis, M.Si | Peraturan Daerah Pasal 42 |
8 | Ajeng Ayu Adhisti | Rancangan Peraturan Gubernur Pasal 14 ayat 1 (dijabarkan) |
10 | Jumail, S.Pd., M.Si | Kurikulum Orientasi/Pelatihan bagi PPPK (Rancangan Pergub Pasal 7 ayat 4) |
11 | Nurul Fibrianti, S.IP., M.Si | Kurikulum Orientasi/Pelatihan bagi PPPK (Rancangan Pergub Pasal 7 ayat 4) |
12 | Rahmat Kaco, SE., M.Ap | Peraturan Daerah Pasal 16 |
13 | Nurbayani, SKM., SE., M.Kes | Peraturan Daerah Pasal 16 |
Rapat diakhiri dengan penjadwalan ulang pertemuan yang akan dilaksanakan kembali pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023.