Mengakselerasi Pengembangan Kompetensi ASN melalui Penerbitan Peraturan Gubernur.

0

Jika anda mau bekerja teratur

Maka buatlah aturan

Jika anda tidak membuat aturan dalam bekerja

Maka anda sengaja tidak bekerja teratur.

_anonim_

Mamuju – Bertempat di ruang rapat BPSDM, Selasa 21 Februari 2023 telah berlangsung rapat awal pembahasan peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Barat No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala BPSDM, Farid Wajdi, para eselon III diantaranya Wahyu, Bardianto, Plt. Muhammad Fajri. Sekretaris Badan tidak hadir berhubung sedang mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretaris dalam Pengelolaan SPBE di Bali. Hadir pula para Widyaswara BPSDM serta Afrisal (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Rina sebagai Analis Hukum dari Biro Hukum.

Dalam kesempatan itu, Farid Wajdi menyampaikan bahwa ada 5 (lima) hal yang mendasari diterbitkannya Pergub ini, yaitu :

  1. Bahwa di dalam Perda yang lalu, ada beberapa pasal yang perlu ditindaklanjuti antara lain Pasal 7 ayat 4, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 36, Pasal 38 & 39, Pasal 42.
  2. Bahwa Pergub ini dibuat utk memperlancar dan mempermudah segala kegiatan yang dilaksanakan di BPSDM
  3. Memberikan pedoman yang rinci tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di BPSDM
  4. Mengantisipasi respon perubahan-perubahan yang semakin cepat
  5. Sebagai sumber referensi berupa norma yang mengatur tata kelola pelaksanaan Diklat baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.

Menurut Nur Alam Tahir selaku Koordinator Widyaswara dan Ketua Tim Penyusunan Pergub, bahwa dalam pergub ini, ada 8 (delapan) point yang menjadi titik utama pembahasan, hal ini terkait dengan amanah yang telah tertera dalam Perda Tahun 2022.

Sejumlah masukan dan sumbangan pemikiran dalam merespon draft Perda itu, antara lain dari Jumail, Sahabuddin, Afrisal, Nurbayani, Taufiq, Abd. Kadir. Namun pada tahap awal ini, pembahasan berfokus pada pembagian tugas membahas masalah sesuai yang diamanahkan. Pembagian tugas tersebut adalah sebagai berikut :

NONAMAPERATURAN YANG DIBAHAS
1Drs. WahyuPeraturan Daerah Pasal 13, 14, 15
2Bardianto, S.SosPeraturan Daerah Pasal 19
3Abd. Kadir, SE., M.APPeraturan Daerah Pasal 19
4Muhammad FajriPeraturan Daerah Pasal 36
5Rahmat Kaco, SE., M.APPeraturan Daerah Pasal 38 & 39
6Taufiq, S.AgPeraturan Daerah Pasal 42
7Muchlis, M.SiPeraturan Daerah Pasal 42
8Ajeng Ayu AdhistiRancangan Peraturan Gubernur Pasal 14 ayat 1 (dijabarkan)
10Jumail, S.Pd., M.SiKurikulum Orientasi/Pelatihan bagi PPPK (Rancangan Pergub Pasal 7 ayat 4)
11Nurul Fibrianti, S.IP., M.SiKurikulum Orientasi/Pelatihan bagi PPPK (Rancangan Pergub Pasal 7 ayat 4)
12Rahmat Kaco, SE., M.ApPeraturan Daerah Pasal 16
13Nurbayani, SKM., SE., M.KesPeraturan Daerah Pasal 16

Rapat diakhiri dengan penjadwalan ulang pertemuan yang akan dilaksanakan kembali pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *