Menuju Pengembangan Kompetensi Berbasis Corporate University
Mamuju – Lembaga Administrasi Negara yang disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang. LAN mengeluarkan peraturan no 6 tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University). Dalam Perlan tersebut, di Bab II pasal 2 menyatakan bahwa Penyelenggaraan ASN Corpu dilaksanakan pada tingkat nasional dan tingkat instansi.
Mendasari hal di atas, BPSDMD provinsi Sulawesi Barat selaku perangkat daerah yang melaksanakan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan rapat bersama tim penyusun Peraturan Gubernur pada hari Selasa, pukul 14.00 Wita bertempat di ruang rapat kepala BPSDMD. Rapat ini dihadiri oleh Farid Wajdi selaku kepala BPSDMD prov. Sulbar, Munawir B, S.H., M.H dari Kementerian Hukum dan HAM, Rina, S.H., M.H selaku Analis Hukum, Fatwansyah Rasyid, S.Hi., M.H, Muspirah, S.H., M.H dari Biro Hukum, Mulianti Basri dan Yeni Lies dari BPSDM. Dalam rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk dilanjutkan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Farid Wajdi mengatakan, “tujuan dari pengembangan kompetensi yang terintegrasi ini untuk mendapatkan data yang akurat tentang jumlah ASN yang sudah mendapatkan pelatihan, sehingga indeks profesionalitas ASN di Sulbar dapat terukur dengan pasti”, pungkasnya.