Policy maker Investasi pada BPSDM dan widyaiswara oleh : Taufiq


Menjadi misi Gubernur Sulawesi Barat adalah meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, meningkatnya profesionalisme aparatur sangat bergantung pada kualitas pendidikan dan pelatihan, dan kualitas pendidikan dan pelatihan sangat terkait dengan peran widyaiswara, widyaiswara merupakan salah satu jabatan fungsional yang memiliki tanggungjawab besar dan merupakan bagian integral dalam sistem kependidikan dan pelatihanan, baik buruknya kualitas lulusan pendidikan dan pelatihan dapat dikatakan sangat terkait dengan peran widyaiswara dalam proses pembelajaran.
Kegiatan kependidikan dan pelatihanan memiliki arti penting bagi widyaiswara maupun bagi badan pengembangan sumber daya manusia itu sendiri, bagi widyaiswara adalah proses alamiah, ilmiah dan administratif dalam pencapaian pengumpulan angka kredit, dan bagi badan pengembangan sumber daya manusia, dapat menjadi penguatan bagi badan pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang lebih berkualitas di masa mendatang, bukan sebatas fasilitasi pendidikan dan pelatihan ke badan pendidikan dan pelatihan di daerah lain atau ke lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah timur Indonesia.
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih pegawai negeri sipil pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, widyaiswara yang professional harus mampu menentukan materi yang tepat, menguasai materi tersebut dan memiliki kemampuan menyajikan materi sesuai dengan kondisi peserta pendidikan dan pelatihan.
badan pengembangan sumber daya manusia merupakan wadah pencetak sumber daya manusia agar memiliki kompetensi yang diperlukan yaitu ; pengetahuan (knowledge / kognitif ), keterampilan ( skill / psikomotorik ), sikap perilaku ( behavior / attitude / affective ), pendidikan dan pelatihan berkualitas apabila didukung oleh unsur kependidikan dan pelatihanan yang berkualitas, yang meliputi; lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, pengelola pendidikan dan pelatihan, kurikulum, ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Eksplorasi badan pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada pengembangan kapasitas kelembagaan (capacity building) dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan : Aspek penataan kelembagaan, totalitas sistem organisasi pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari aspek-aspek kelembagaan pendidikan dan pelatihan yang statis (struktur organisasi, uraian jabatan, syarat jabatan). Aspek ketatalaksanaan dan proses (pedoman kerja, tata hubungan kerja, koordinasi di dalam dan organisasi luar) dengan berbagai stakeholders (bagian kepegawaian, instansi pengirim/dinas dan badan terkait). Aspek inovasi program dan metode pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang efektif dalam peningkatan kompetensi aparatur.
Saatnya untuk menghilangkan Inkonsistensi dalam mekanisme koordinasi antara badan pendidikan dan pelatihan di kabupaten Mamasa, Polewali Mandar, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, Mamuju Utara dengan badan pengembangan sumber daya manusia di provinsi Sulawesi barat, demikian pula menghilangkan Inkonsistensi dalam ketaatan kebijakan tentang akreditasi dan sertfifikasi badan pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat. menghilangkan Inkonsistensi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup provinsi dan kabupaten yang bukan lembaga pendidikan dan pelatihan, namun masih menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau yang memodifikasi dengan istlah bimbingan teknis, hal ini dilakukan tanpa bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan. menghilangkan Inkonsistensi antara bidang pendidikan dan pelatihan dengan bidang kepegawaian terutama menyangkut rekrutmen dan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan, penempatan serta pemberdayaan alumni atau lulusan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi.
Action, Menata kelembagaan badan pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat untuk mampu menjadi pendukung peningkatan kompetensi aparatur di wilayah provinsi dan kabupaten, dengan menjadikan Badan pengembangan sumber daya manusia sebagai pusat pembelajaran (Training Center). Action, Mengeluarkan kebijakan dengan model pendidikan dan pelatihan satu pintu, agar memiliki keleluasaan dan lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur dengan undang-Undang ASN. Action, Penegakkan aturan akreditasi (Registered Training Organization/RTO) dan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan secara terintegrasi.
Dalam menata Badan Pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat tentunya tidak dapat dilaksanakan secara internal saja atau oleh orang orang yang bekerja di dalamnya saja, penataan ini perlu dan harus melibatkan Policy Maker dan kebijakan kebijakan yang dibuat akan lebih kuat dalam mendukung dan pengembangannya.
Investasi sumber daya manusia melalui Badan pengembangan sumber daya manusia dan profesionalisme widyaiswara untuk pengembangan wawasan, meningkatkan potensi dirinya dengan perubahan lingkungan strategis sesuai dengan peraturan MENPAN Nomor 14 tahun 2009, untuk saat ini widyaiswara masih kurang secara kuantitas maupun kualitasnya bahkan disemua kemampuan dasar widyaiswara sehingga sangat diperlukan nilai invest dalam pengembangan widyaiswara secara berkesinambungan.
Kapasitas dan kompetensi widyaiswara penilaiannya sangat didasarkan pada aspek pendidikan secara formal, juga aktivitasnya dalam kegiatan pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta aktivitas penunjang lainnya, dari aspek inilah investasi sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas widyaiswara, melalui badan pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat harus melakukan kerjasama dengan lembaga administrasi negara sebagai instansi pembina ataupun dengan pusat pendidikan dan latihan kementerian dalam negeri, dengan target peningkatan Kompetensi widyaiswara dalam penyelenggaraaan pendidikan dan pelatihan, juga keterlibatan widyaiswara dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (A joint Commintee on Standard for Evaluation).
Secara keseluruhan saat ini, terdapat kesenjangan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara normatif (sarana dan prasarana maupun substansi), sehingga sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan PNS dalam mengatasi kesenjangan kompetensinya. juga peran badan pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat saat ini masih memerlukan support pada aspek standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang ingin dicapai, juga masih sangat pentingnya sumber daya dalam pengelolaan kependidikan dan pelatihanan, widyaiswara dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan, perlu upaya monitoring dan evaluasi kependidikan dan pelatihanan dan yang sangat penting untuk disikapi adalah optimalisasi daya dukung Pembuat Kebijakan (Policy Maker) pada Badan Pengembangan sumber daya manusia provinsi Sulawesi barat. (Pen.Taufiq)