Mamuju – Peraturan Presiden no 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dalam ketentuan umumnya, Arsitektur SPBE didefinisikan sebagai kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE
yang terintegrasi. Layanan SPBE yang dimaksud disini adalah layanan yang dihasilkan oleh perangkat daerah untuk mendukung optimalisasi kinerjanya yang datanya bersumber dari masing-masing bidang.

Indikator Arsitektur SPBE menjadi indikator baru dalam penilaian SPBE Perangkat daerah tahun 2024 yang merupakan bagian dari domain tata kelola sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini pula menjadi dasar diselenggarakannya reviu terhadap indikator Arsitektur SPBE yang berlangsung pada hari Selasa pukul 14.00 wita bertempat di ruang meeting BPSDMD. Rapat ini dipimpin oleh Kariadi, S.S selaku penanggungjawab Arsitektur SPBE, Yeni Lies admin SPBE, serta perwakilan dari masing-masing bidang yakni Rahmat Kaco, S.E., M.A.P, Muhammad Fajri, S.E., Suryadi Suking, S.Pd., Muhammad Da’ali, S.Sos., dan Firman, S.IP., M.M.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penajaman kembali terkait arsitektur SPBE sehingga layanan yang dihasilkan akan berkualitas. Setiap layanan juga dilengkapi dengan proses bisnis masing-masing dan juga mengusulkan aplikasi ke Dinas Kominfo berdasarkan layanan tersebut.

Disela-sela kesibukannya mengikuti Diklatpimnas I, Farid Wajdi menitip pesan “maksimalkan layanan apa yang kita hasilkan, lengkapi data yang dibutuhkan dan terus melakukan koordinasi secara intens dengan Dinas Kominfo untuk pembuatan aplikasinya agar indikator-indikator penilaian SPBE bisa terpenuhi”, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *