Tupoksi

TUGAS POKOK :

Melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dibidang penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 6 Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2016);

FUNGSI :

1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;