Dukung Sertifikasi Produk Halal, BPSDMD Sulbar Usung Tema Webinar Seri 46 “Indonesia Wajib Halal 2024”

0

Mamuju- Webinar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat kali ini mengangusung tema “Indonesia Wajib Halal 2024”, tema ini merupakan salah satu isu penting mengingat pemerintah sangat mengapresiasi masayarakat yang melakukan aktifitas usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. UU tersebut dengan jelas bahwa sertifikasi halal wajib untuk dilakukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris, M.Si juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal ini memang penting untuk dilakukan oleh para pelaku usaha agar komoditas yang kita konsumsi itu sesuai standar, namun tantangannya adalah pelaku usaha ini masih ada beberapa yang belum begitu sadar untuk melakukan sertifikasi halal.

Narasumber Dzikro, S.Pt, M.E juga menyebut pada sesi pemaparan materi bahwa sebelum penyelenggaraan jaminan produk halal, sertifikasi halal masih bersifat kerelaan (voluntary), namun sejak adanya UU No 33 tahun 2014 pada pasal 4 berbunyi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Konsekuensi regulaasi tersebut jelas mewajibkan sertifikasi halal.  

Adapun tujuan sertifikasi halal secara substansial menurut Dzikro merujuk pada UU 33 Tahun 2014 yakni, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. 

Pada webinar ini Sekretaris BPSDMD Sugeng Irianto S.Pd, M.AP Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tertib dalam melakukan aktifitas usaha dengan salah satu indikatornya adalah melakukan sertifikasi halal terhadap komoditas yang dihasilkan.

Terdapat tiga lembaga aktor yang melakukan sertifikasi produk halal yaitu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, Komisi Fatwa MUI. Untuk kategori produk makanan yang wajib mendapatkan sertifikasi halal dapat di akses pada Keputusan Ka.BPJPH No 22 tahun 2023, selain dari yang diatur dalam keputusan tersebut adalah ranahnya sertifikasi reguler atau sertifikasi melalui LPH  jelas Narasumber Yulis Mulianti Yasin S.T, M.Si.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *