Widyaiswara “kaya fungsi” oleh : Taufiq

1

Secara makro, birokrasi pemerintah daerah saat ini adalah birokrasi besar yang menekankan pada kewenangan tetapi tidak didukung oleh aparatur yang profesional dengan kompetensi yang sesuai dengan bidang fungsi yang dilaksanakan. Sehingga menimbulkan problematika, diantaranya; tata organisasi dan kewenangan, sehingga Nampak bahwa organisasi belum tepat fungsi, sasaran, kewenangan melampaui batas, demikian pula halnya pelayanan publik belum standar kebutuhan, yang teramat memprihatinkan adalah pola pikir dan budaya kerja kurang efisien, efektif, produktif yang rendah, profesional serta melayani, kuantitas penempatannya tidak merata, ini umumnya berjalan dikalangan aparatur sipil negara yang menduduki jabatan atau lingkup stuktural.

Lain halnya dengan jabatan fungsional khusus / widyaiswara yang sifatnya terbuka (open acses) bagi siapapun yang berminat, itupun selama masih tersedia dan persyaratan pokoknya terpenuhi, siapapun tidak perlu berebut untuk memperolehnya. Namun anehnya meski telah dijajakan kepada seluruh aparatur sipil negara yang ada di satuan kerja secara murah-meriah, diberikan waktu untuk mengikuti kediklatan penjenjangan awal untuk menduduki jabatan fungsional khusus, namun masih belum banyak diminati. Padahal jika dicermati dengan seksama bahwa ruang lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut hanya cocok bagi personal yang memiliki kemampuan serta keterampilan diatas rata-rata, itu yang harus dipahami.

Jikalau mengacu kepada PP RI Nomor 16 Tahun 1994 Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, Dari batasan tersebut dapat diartikan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu merupakan suatu bentuk pengakuan dari pemerintah atas kemampuan orang yang bersangkutan secara intelektual dan emosional. Sedangkan kemandirian merupakan salah satu ciri dari dimensi kematangan seseorang yang dapat dilihat dari perubahan yang tadinya penuh ketergantungan menjadi mandiri.

Mungkin jabatan fungsional sering ditafsirkan sebagai ’jabatan transit’ sebelum mendapat kepercayaan dalam jabatan struktural. Namun demikian ada pula hal yang sebaliknya, dimana jabatan fungsional dianggap sebagai jabatan lanjutan, setelah tidak lagi menduduki jabatan struktural, yaitu untuk memanfaatkan sisa kemampuan/pengabdian sebelum memasuki masa pension, dan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan PNS yang profesional dan bertanggungjawab melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier. Sistem prestasi kerja lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat, yang kesemuanya itu diimplementasikan melalui sistem pembinaan Jabatan Fungsional.

Sejauh ini peraturan perundang-undangan yang memayungi keberadaan Jabatan Fungsional, adalah terdiri atas: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan dikemukakan pada pasal 8 point (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsioanal keahlian atau jabatan fungsional keterampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional, (2) besaran tunjangan jabatan fungsional masing-masing jenjang jabatan fungsional keahlian adalah  : jenjang utama setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Ia, jenjang madya setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa, jenjang Muda setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa, jenjang Pertama setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Ia, aturan ini sewajibnya bagi Biro Keuangan dan BAPPEDA Provinsi Sulawesi barat menjadi acuan pemberian tunjangan bagi tenaga fungsional.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada kiranya dapat disarikan arah kebijakan yang bersifat penting untuk kita cermati dalam rangka pengembangan Jabatan Fungsional saat ini dan dimasa mendatang, antara lain: Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka pengembangan organisasi pemerintah yang ‘ramping struktur kaya fungsi”, oleh karena itu perlu terus didorong peningkatan minat terhadap berbagai jabatan fungsional yang formasinya belum termanfaatkan, dengan cara peningkatan sosialisasi serta peningkatan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional. Jabatan Fungsional perlu dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Oleh karena meskipun jabatan fungsional ini lebih bersifat terbuka (open acses) tetapi perlu upaya selektivitas guna mendapatkan personal yang betul-betul berniat untuk mendedikasikan diri pada jabatan fungsional sepenuhnya. Dalam hal ini juga perlu difikirkan tentang mekanisme alih jabatan dari fungsional ke struktural yang harus didasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat.

Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka mengoptimalkan peningkatan kinerja dan profesionalisasi kelembagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya. Mengenai hal ini tentunya perlu didukung dengan upaya peningkatan capacity building para pejabat fungsional serta pelaksanaan Uji Kompetensi guna menumbuhkan rasa tanggungjawab terhadap sikap keprofesionalannya. Bagi mereka yang sedang atau pernah menjalani tugas/kedudukan pada Jabatan Fungsional tentu akan sangat merasakan bahwa jabatan tersebut harus dijalani secara profesional dengan kinerja yang terukur secara jelas. Profesionalisme pada hakekatnya menuntut seseorang untuk senantiasa meningkatkan kemampuan dan keahliannya, disertai tanggungjawab yang penuh. Dengan demikian seorang profesional tentunya akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, meliputi aspek: kualitas, kuantitas, waktu, biaya dan pelayanan. Menjalani sikap profesionalisme sebagaimana kriteria tersebut di atas tentunya memerlukan upaya pembelajaran yang tidak mudah, terlebih lagi pengaruh karakter pribadi yang tentunya akan sangat mewarnai prilaku keseharian. Namun demikian segala keterbatasan yang dimiliki tentunya akan tereliminasi oleh kekuatan niat baik untuk menjalani segalanya secara profesional.

Adapun kendala yang dihadapi dalam pengembangan jabatan fungsional, diantaranya adalah: Koordinasi antar instansi terhadap pembinaan karier pejabat fungsional belum terlaksana dengan baik; Penempatan kedudukan pejabat fungsional dalam struktur organisasi yang kurang mempertimbangkan keahliannya; Kekurang siapan personal untuk mengubah sikap dan perilaku yang semula pasif menjadi aktif; Belum dipahaminya sistem dan ketentuan angka kredit; Kekurang-siapan sekretariat pengendali dalam memfasilitasi pelayanan administrasi dan pengembangan profesi para Pejabat Fungsional; Sarana dan prasarana kerja yang belum memadai.

Sejalan dengan semakin cepatnya perubahan lingkungan strategis tersebut, menuntut semua pihak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk selalu mereposisikan dirinya agar dapat tetap diakui keberadaannya. Sementara itu dalam hal penyelenggaraan administrasi publik disinyalir telah terjadi pergeseran paradigma, yang lebih menitik beratkan pada fungsi pengaturan dan bukan pada fungsi pelaksanaan (Streering better than rowing), sehingga berimplikasi pada peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keseharian.

Pada tataran serupa inilah maka upaya pengembangan jabatan-jabatan fungsional sangat diperlukan, yang dalam pelaksanaannya tentunya tidak hanya sekedar untuk mewadahi limpahan tugas dan fungsi yang sudah tidak dilakukan lagi oleh pejabat struktural, tetapi pengembangan jabatan fungsional tersebut harus didasari oleh upaya pengembangan profesionalisasi sesuai dengan tantangan jaman.

Arus globalisasi yang ditandai dengan perdagangan bebas, perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, hubungan antar negara yang tiada batas, serta meningkatnya intensitas kerjasama sekaligus persaingan di lingkungan global dan regional, sehingga menuntut keseimbangan dan kesetaraan kemampuan sumberdaya manusia di masing-masing negara. Disamping itu, tingginya tingkat kompetisi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara menuntut peningkatan profesionalisme SDM di segala bidang.

1 thought on “Widyaiswara “kaya fungsi” oleh : Taufiq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *